Kasasi Ditolak MA, Caca Isa Saleh Mantan Direktur PDPDE Dipidana 11 Tahun dan Bayar Denda Rp4,6 Miliar

Selasa 24-01-2023,16:00 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Kabar terbaru datang dari kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dilansir dari sumeks.disway.id, Hakim Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi terdakwa Caca Isa Saleh, yang merupakan mantan Direktur PDPDE itu.

Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang H Sahlan Effendi SH MH yang membenarkan bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Caca Isa Saleh.

Untuk masalah pertimbangan yang membuat kasasi Caca Isa Saleh tersebut ditolak MA,  pihak PN Palembang belum bisa memberi tanggapan mengingat belum menerima secara lengkap isi serta pertimbangan-pertimbangan tersebut.

BACA JUGA:Bangun Dermaga 7 Ulu, Pemkot Palembang Anggarkan Rp.70 Miliar, Berharap Tahun Ini Selesai

"Kita juga belum mempelajari secara lengkap tentang isi putusan kasasi atas nama terdakwa Caca Isa Saleh," kata Sahlan Effendi. Selasa 24 Januari 2023.

Berdasar putusan kasasi nomor 7296 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 27 Desember 2022, Caca Isa Saleh selaku Direktur PDPDE saat itu tetap dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus.

Yakni, melanggar Pasal 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pertimbangan tersebut lah yang membuat, majelis hakim MA RI di tingkat kasasi yang diketuai Dr H Suhadi SH MH, menolak kasasi yang diajukan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa, dan tetap menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara kepada Caca Isa Saleh.

BACA JUGA:Penampilan Terbaru Plaza Pasar 16 Ilir Palembang Pusat Perdagangan Terbesar di Sumbagsel Makin Indah Menawan

Hakim tingkat kasasi sebagaimana petikan putusannya hanya mengubah lamanya kurungan dari pidana denda yang dijatuhkan menjadi 6 bulan kurungan.

Dimana Caca Isa Saleh pada putusan sebelumnya didenda Rp3 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun penjara.

Sementara, berdasar putusan MA ini terdakwa Caca Isa Saleh tetap dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp4,6 miliar lebih.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 bulan setelah inkrach, maka harta benda dapat disita dan apabila nilainya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara," kata majelis hakim dalam surat putusan kasasi.

BACA JUGA:Penasaran, Netizen Buru Link Video Mesum Muba HOT Mirip Anggota DPRD, Lihat Video Viral Pejabat Gimana Sih

Kategori :