BACA JUGA:UPTB Samsat Palembang IV: Pembayaran Pajak Meningkat 30 Persen
Sesungguhnya, terpidana Iwan Setiawan rupanya juga telah melakukan upaya hukum lainnya atas vonis tersebut, seperti banding dan kasasi. Hasilnya, pengadilan tingkat banding dan kasasi justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh jaksa terhadap buronon Iwan Setiawan? Penyidik Kejari akan memeriksa yang bersangkutan terlebih dahulu.
Selanjutnya, jaksa akan mengeksekusi terpidana pengemplang pajak itu ke penjara untuk menjalani masa hukuman pidananya.
" Terpidana pengemplang pajak ini akan langsung menjalani masa hukuman pidana di Lapas Pakjo Palembang," tandasnya. (*)