4.Pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan kanker paru.
5.Pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit hepatitis.
BACA JUGA: HUT ke-54, BPJS Kesehatan Gelar Senam dan Donor Darah Massal
6.Administrasi pelayanan.
7.Promotif dan preventif perorangan.
8.Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
9.Pelayanan kesehatan melalui pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi telekonsultasi, promotif, dan preventif antara FKTP dan peserta terdaftar.
10Pelayanan Keluarga Berencana mencakup konseling, pemberian pil, dan kondom.
11.Imunisasi rutin.
BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Peserta , BPJS Kesehatan dan Lima RS Teken Kerjasama Baru
12.Pemeriksaan fisik balita untuk stunting dan wasting.
13.Skrining kesehatan.
14.Sedangkan Skrining kesehatan dalam peraturan BPJS Kesehatan 2023 mencakup:
15.Pindakan medis non spesialistik.
16.Kesehatan gigi non spesialistik.
17.Obat dan bahan medis habis pakai.