BACA JUGA:BPJS Kesehatan Libatkan Kejari Tagih Iuran ke Badan Usaha
Ini Adalah daftar daftar biaya pengobatan terbaru yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah yang ditanggung BPJS Kesehatan dalam Permenkes No 3 Tahun 2023 itu adalah:
1.Pencangkokan Hati
2. Transplantasi Paru atau Jantung
3. Transplantasi Pencangkokan Hati
4. Transplantasi Paru atau Jantung
5. Transplantasi Ginjal
6. Prosedur bypass Koroner tanpa Kateterisasi Jantung
7. Prosedur Katup Jantung Tanpa Kateterisasi
8. Ventilasi makanikal Long Term dengan Trakeostomi
9.Neonatal dengan Pencangkokan Organ atau Oksigenisasi Selaput Ektrakorporal.
BACA JUGA:Ini 6 Badan Usaha Jadi Objek Pengawasan BPJS Kesehatan-BPJamsostek
Dalam Permenkes terbaru tahun 2023 itu juga mengatur standar tarif kapitasi yang mencakup pelayanan:
1.Pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit stroke, ischemic heart disease, dan hipertensi.
2.Pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker payudara.
3.Pemeriksaan kadar haemoglobin (Hb) untuk penyakit anemia pada remaja putri.