Harnojoyo Setujui UMK Palembang Naik 7,5 Persen

Rabu 30-11-2022,13:22 WIB
Reporter : Muhamad Rizky R
Editor : Maulana Muhammad

“Jadi ini menjadi kewajiban bagi Pemprov untuk mengumumkannya melalui SK Gubernur Sumsel yang mana ini sebelumnya merupakan produk dari dewan pengupahan,” ucap Supriono saat konferensi pers di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (28/11/2022).

Terdapat surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 November 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, S A Supriono mengatakan jika keputusan kenaikan UMP ini merupakan kewajiban pemprov untuk mengumumkannya.

Supriono menegaskan kepada perusahaan yang menerbitkan upah lebih tinggi yang telah ditetapkan saat ini dilarang untuk menurunkan upah.

BACA JUGA:Korban Kebakaran Pasar Cinde Harapkan Bantuan, Pemkot Palembang Siap Relokasi

“Jadi bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun upahnya tidak boleh diganggu gugat, bagi yang kurang dari 1 tahun itu bisa disesuaikan.  Apabila ini dilanggar maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah telah melakukan penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen.

"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," tutupnya.

Perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMK yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, kenaikan ini juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.

 

 

Kategori :