PALEMBANG, RADAR PALEMBANG – Pembayaran pajak kendaraan bermotor di UPTB Samsat Palembang IV mengalami peningkatan sebesar 30 persen dengan adanya program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini disebutkan Kepala UPTB Samsat Palembang IV Derga Karenza, melalui Kepala Seksi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, Mgs Komar Saleh kemarin.
“Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan dari pemerintah ini, terdapat peningkatan pembayaran pajak sebesar 30 persen di Samsat Palembang IV, dan ini Alhamdulillah sekali ya, berarti masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” ujarnya.
Program pemutihan pajak yang ditetapkan dalam Pergub Nomor 18 Tahun 2022 berlangsung mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2022.
BACA JUGA:Dukung Literasi Bahasa Isyarat, Samsat Palembang IV Raih Penghargaan
Pemutihan pajak di Sumsel meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan sifatnya mutasi dari luar provinsi dan pembebasan sanksi admistrasi berupa denda dan bebas bunga bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Ini merupakan langkah upaya Pemerintah Sumsel dalam meringankan beban pajak kendaraan di masyarakat sekaligus menertibkan wajib pajak kendaraan yang menunggak pembayaran,” ujarnya.
Pemutihan pajak kendaraan Sumsel lanjut Komar berlaku syarat khusus.
Salah satunya, pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bebas bunga bagi PKB dan pemutihan BBNKB untuk kendaraan yang mutasi masuk dari luar provinsi.
BACA JUGA:Permudah Masyarakat, Samsat Palembang IV Resmikan Mesin Antri Digital
Untuk informasi mengenai Pemutihan Pajak ini, sudah disosialikan secara Masif kepada masyarakat, mulai dari media sosial, pemasangan spanduk, dan brosur.
“Jadi, masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan, hanya membayar biaya pokoknya saja, tidak dikenakan Denda,” terangnya.
“Diharapkan melalui program pemutihan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh pemilik kendaraan dan segera mengurus secara langsung,” pungkasnya.