KPK Lelang Barang Milik Terpidana Kasus Korupsi, Barang apa saja ?

Rabu 09-11-2022,19:37 WIB
Reporter : Savvana Putri
Editor : Maulana Muhammad

JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang milik empat narapidana koruptor, termasuk mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Lelang ini tunduk pada keputusan akhir dari majelis hakim.

Dilansir dari Voi.id, Fikri selaku kepala Bagian Pemberitahuan KPL menyatakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Jakarta III akan melaksanakan lelang barang negara.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang barang negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet atau closed bidding berdasarkan putusan Majelis Hakim yang berkekuatan hukum tetap," jelas Fikri. Rabu, 9 November 2022.

BACA JUGA:Hari Pahlawan 10 November Libur Atau Tidak ? Berikut Penjelasanya

Selain Gatot Pujo, barang yang dilelang juga terkait dengan terpidana Refly Ruddy Tangkere, terpidana Sudiwardono, dan terpidana Andririni Yaktiningsasi. 

Lelang akan dilakukan pada Jumat, 11 November 2022.

Penawaran dapat diajukan di www.lelang.go.id.

“Masa penawaran berakhir pada pukul 13.30 WIB waktu server,”.

BACA JUGA:Berikut Penjelasan Heru Budi Hartoni Soal Rancangan APBD DKI Jakarta capai Rp82,54 Triliun

Berikut barang yang dilelang KPK:

1. Dijual dalam satu paket berupa 1 koper branded PUJOLS warna biru tua, 1 koper branded President warna silver abu-abu dan 1 koper branded Condotti warna hijau. Harga limit Rp 1.179.000 dan deposit Rp 500.000. 

2. Dijual pada 1 paket berupa 1 unit handphone merek Apple model A1522 warna silver SN: FK1NF27LG5QN, IMEI:

354391060971863, kapasitas:

128 GB bersama casingnya & 1 unit handphone merek Xiaomi model Mi A1 warna emas kapasitas 64 GB beserta casing berwarna hitam emas. Limit harga Rp1.950.000 & uang agunan Rp950 ribu.

Kategori :