Hari Pahlawan 10 November Libur Atau Tidak ? Berikut Penjelasanya

Rabu 09-11-2022,10:56 WIB
Reporter : Fedri H
Editor : Maulana Muhammad

JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Hari Pahlawan yang di peringati setiap tanggal 10 November akan jatuh pada besok hari, setiap kita mendengar kata peringatan hari pahlawan pasti langsung teringat dengan sejarah perjuangan rakyat Surabaya dalam melawan Kolonialisasi. Dikutip dari drtik.net '

Pertempuran di kota tersebut menjadi simbol nasional perlawanan Indonesia atas kolonialisme. Ini adalah peperangan pertama Indonesia dengan pasukan asing setelah proklamasi.

Perlawanan itu juga disebut sebagai yang terbesar dan terberat dalam sejarah revolusi nasional.

Dalam Sejarahnya penetapan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2022 diputuskan oleh Presiden Soekarno dalam Keppres Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 kemudian di sahkan juga oleh beliau.

BACA JUGA:HUT PERBASI, Lapangan Basket Sekolah Derrick Michael Direnovasi

Di Hari Pahlawan instansi pemerintahan dan juga sekolah biasanya akan menggelar upacara untuk memperingati Hari Pahlawan tersebut.

Selain itu, di setiap kota akan dilakukan ziarah dan tabur bunga ke makam pahlawan untuk mengenang bagaimana perjuangan para pahlawan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Pemerintah akan memberikan penghormatan kepada tokoh-tokoh Pahlawan Nasional Indonesia di Hari Pahlawan dan memberi penghargaan kepada para pejuang  atas jasa yang telah diberikan.

Sedangkan bagi para pejuang yang pada sebelumnya tidak mendapatkan gelar, maka mereka akan mendapatkan penghargaan sebagai "Pahlawan", merupakan sebuah gelar tertinggi di Indonesia yang akhirnya diberikan secara anumerta atas aksi heroik yang telah diberikan bagi Negara.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Turun dan Naik, Ini Update harga per 8 November 2022 di 35 Provinsi

Dengan ditetapkannya tanggal 10 November tersebut sebagai hari besar bagi Negara Republik Indonesia tentunya kita beratanya-tanya apakah pada hari tersebut akan diliburkan seperti halnya memperingati hari Proklamasi setiap tanggal 17 Agustus.

Lalu Bagaimana dengan keputusan Libur Nasional di Hari Pahlawan tersebut, hingga kini belum ada informasi update terbaru mengenai perubahan aturan SKB 3 Menteri.

Untuk diketahui, bahwa SKB 3 Menteri ialah berisi daftar libur nasional selama satu tahun yang disahkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dikutip dari detik.com, dalam aturan yang tertera, bahwa Hari Pahlawan 10 November 2022 tidak ditetapkan sebagai hari Libur Nasional.

BACA JUGA:Waspada Bakteri Ini Penyebab Air Sungai Musi Bakteri E-Coli jadi Polutan Utama Air Sungai Musi Tercemar

Kategori :