"Padahal, berdasarkan ketentuan Pasal 74 Ayat 1 KUHAP berbunyi apabila seseorang berhak melaporkan tindak pidana yang dialaminya maksimal enam bulan terhitung seseorang itu mengalami suatu tindak pidana," urainya.
Lebih jauh dikatakannya, dengan telah melewati batas waktu pelaporan tersebut maka patutlah dianggap bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dalam surat dakwaan, sehingga konsep prinsip hukumnya surat dakwaan tersebut harus dinyatakan dibatalkan.
Oleh sebab itu, tim penasihat hukum terdakwa dipersidangan memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat mengabulkan eksepsi yang diajukan, dan membatalkan dakwaan JPU karena terbukti cacat secara formil dan materil.
Usai mendengarkan pembacaan eksepsi, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada JPU Kejati Sumsel untuk menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa Januarizkhan.
Usai sidang, Sapriadi Syamsuddin menceritakan perkara yang dilaporkan oleh korban adanya jual beli Sertifikat SHM sebidang tanah dan bangunan yang telah diagunkan kepada pihak bank, sebagaimana bukti yang disita pihak penyidik Polda Sumsel, menurutnya akta tersebut dibuat mundur.
Dia menurutkan, akta SHM tersebut yang saat ini dijaminkan kepada pihak bank dan dianggap bukan jual beli namun hanya pinjaman kliennya senilai Rp5 miliar, dan untuk membuktikan hal itu adalah pinjaman, pihaknya juga telah melampirkan bukti berupa penyetoran uang dengan total Rp7 miliar lebih, sudah melebih jumlah hutang yang tertuang dalam akta.
"Sehingga, sudah sangat jelas tidak tergambarkan lagi kerugian yang dialami oleh korban Kuspuji Handayani, sementara pinjaman itu sendiri bukan atas nama pribadi klien namun atas nama CV Jaya Wall Decoration, yang senyatanya pelapor atau korban Kuspuji Handayani saat itu juga menyerahkan kepada pihak bank sebagai jaminan pinjaman," tukasnya.
Lebih lanjut dikatannya, terhadap jual beli SHM tersebut dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2012 sangat jelas, pembeli yang beritikad baik dalam objek jual beli tanah tidak dapat dituntut pidana, adapun jika ada penuntutan, maka korban seharusnya melalui upaya hukum keperdataan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.(zar)