“Kegiatan Konsultasi Publik ini berdasarkan pada UU No. 2 Tahun 2012 dan PP No. 19 Tahun 2021 terkait proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Untuk itu kami mengundang masyarakat terdampak, pengelola barang, pengguna barang maupun pihak yang berhak untuk hadir dalam acara ini dan mohon dukungan serta persetujuan terhadap pembangunan SUTET ini,” ungkap Zainal.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Kusnardi menyampaikan kepada seluruh peserta pentingnya pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung 1 ini bagi aktifitas dan kehidupan masyarakat secara luas. Karena dengan adanya Tol Listrik ini diharapkan kualitas sistem kelistrikan di Provinsi Lampung semakin baik sehingga dapat terus mendorong pertumbuhan perindustrian, pendidikan dan perekonomian masyarakat.
Di setiap rangkaian konsultasi publik, MSB Perizinan dan Komunikasi PT. PLN (Persero) UIP Sumbagsel, Marudut JF Simarmata menyampaikan rencana dan manfaat pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung 1 sekaligus menghaturkan terima kasih atas dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, seluruh pihak/stakeholder, masyarakat dan perusahaan pemilik lahan untuk mensukseskan pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung 1.
Dalam kesempatan lain, Manager Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Selatan 3 - Haryo Wisnuaji mengatakan, “Pembangunan SUTET ini akan meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Provinsi Lampung, khususnya untuk memenuhi pertumbuhan listrik yang semakin meningkat, untuk itu dukungan dari pemerintah, masyarakat dan perusahaan yang dilintasi oleh jaringan transmisi ini sangat kami harapkan, kami turut berterima kasih atas peran aktif seluruh stakeholder yang telah membantu dan mendukung seluruh kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sampai dengan saat ini" ujarnya
Pada tahapan konsultasi publik ini pihak warga dan perusahaan pemilik lahan yang dilintasi SUTET setuju dan tidak keberatan untuk lahannya ditetapkan sebagai lokasi pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung 1 yang dituangkan di dalam Berita Acara Kesepakatan Lokasi yang ditandatangani oleh seluruh pemilik lahan.(sep)
“Alhamdulillah, rangkaian konsultasi publik berjalan lancar. Tim Persiapan Pengadaan Tanah akan berkoordinasi dan dilakukan finalisasi data untuk selanjutnya diproses penandatanganan Penetapan Lokasi oleh Gubernur Provinsi Lampung. Harapannya Izin Penetapan Lokasi dapat terbit akhir bulan September atau paling lambat awal Oktober 2022.” Ujar Zainal Abidin, Staf Ahli Gubernur Provinsi Lampung.