Fitria Irmi Triswati : RUU PPSK DAN QRIS Harus Bisa Melindungi Sektor UMKM

Senin 12-09-2022,11:21 WIB
Editor : Maulana Muhammad

BACA JUGA:Dorong Karang Taruna Manfaatkan Produk Perbankan

TikTok juga mendukung UMKM sehingga para pengguna TikTok bisa dua kali lebih mungkin menyebarkan konten, selain menghibur mereka juga punya tendensi untuk menyebarkan konten tersebut di lingkungan sekitar. 

Kemudian, menurut Pandu, UMKM juga bisa mendapatkan advantage atau keuntungan lainnya untuk mengungguli pesaing mereka dengan menggunakan TikTok Ads. Pandu menjelaskan, telah banyak UMKM yang sukses memanfaatkan Ads ini dengan benar dan mendapatkan keuntungan berkatnya. 

“Banyak juga yang sudah sukses dengan memanfaatkan dengan benar dan mendapatkan cuan dari ini, pelayanan beriklan ini juga memungkinkan untuk bisa difungsikan lebih luas dan lebih fleksibel dengan model bisnisnya, dan disini diberikan juga video shopping ads dan video e-commerce ads,” ungkapnya. 

Nah untuk mendukung kegiatan UMKM di era digitalisasi, Direktur DKSP Bank Indonesia Fitria Irmi Triswati menyampaikan pada 29 Agustus 2022 lalu di mana masih dalam suasana kemerdekaan Indonesia Bank Indonesia memulai Implementasi QRIS Cross Border (Antar Negara) yang langsung diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. 

BACA JUGA:Pemberdayaan UMKM Agresif, Menkop UKM Teten Ingin Perbankan Tiru BNI

Diharapkan dengan hadirnya QIRS Crosss Border ini dapat mengkoneksikan antar negara sekaligus memudahkan para pelaku UMKM dan dunia pariwisata kedepannya untuk dapat terhubung dengan konsumen di negara lain.

“Nah, ini tujuan utama hadirnya QRIS Cross Border ini, yaitu memfasilitasi aktivitas perdagangan khususnya bagi UMKM serta memperkuat stabilitas Makro Ekonomi melalui penggunaan mata uang lokal dalam transaksi bilateral,” ucapnya. 

Jadi yang digunakan, lanjutnya, adalah local currency transaction dimana dilakukan melalui interkoneksi antar switching kedua negara yang dilakukan melalui bank lagi dengan menggunakan mata uang local.

Mengenai QRIS Cross Border ini tentunya memiliki 3 prinsip, yang pertama adalah transaksi QR antar negara menawarkan biaya yang lebih efisien dibandingkan metode lainnya, seperti kartu kredit, tarik tunai atm di luar negeri serta transaksi penukaran uang.

BACA JUGA:Digitalisasi Perbankan Jadi Kunci bank bjb Tumbuh Positif di Masa Pandemi Covid-19

“Kemudian yang kedua adalah penyelesaian transaksi QR Cross Border Payment menggunakan skema local currency transaction (LCT) berdasarkan perjanjian kerja sama antar bank sentral,” ucapnya.

Kemudian yang terakhir adalah, Interkoneksi antar switching kedua negara untuk memproses transaksi QR Cross Border dan Settlement melalui bank ACCD. 

 

Kategori :