RADAR PALEMBANG - Bupati Banyuasin H Askolani bicara terkait laporan NY di Polda Sumsel. Orang nomor satu di Bumi Sedulang Setudung ini mengaku sudah berstatus cerai dengan NY.
"Saya dan NY sudah bercerai secara agama meski kami sendiri melakukan pernikahan siri. Ada perjanjian antara kami berdua, dilengkapi tanda tangan kamu berdua," ujar Askolani, kemarin
Dia pun mengaku selalu ada itikad baik untuk memberikan nafkah kepada anak dari NY. Walaupun NY sendiri selalu menolak untuk dilakukan tes DNA.
"Kami pernah dimediasi KPAI, intinya saya selalu siap beri nafkah untuk anak NY. Saya Tegaskan selalu beritikad baik,," tambah Askolani.
Terkait akta nikah dan buku nikah yang diklaim NY, Askolani menegaskan jika semua itu palsu. Karena selama pernikahan dia dengan NY, tidak disertai buku nikah. "Memang beberapa bulan setelah pernikahan, NY memaksa untuk membuat buku nikah. Saya konsultasi dengan almarhumah istri saya, dan almarhumah tidak setuju dengan penerbitan buku nikah. Lantaran, almarhumah punya firasat adanya niat buruk NY terhadap pernikahan."Bahkan almarhumah sempat menerima bukti foto dan video NY diduga tengah berselingkuh dengan pria lain."
Askolani pun sempat meragukan ketulusan NY di dalam pernikahannya. Lantaran, NY selalu melarangnya singgah ke kontrakan NY di Jakarta. "Saya pernah memastikan, datang ke kontrakan NY. Kenapa saya dilarang ke kontrakan itu padahal saya suaminya."
Askolani pun mendatangi kontrakan tersebut. "NY sedang kerja, tapi saya teleconfrence ke kamar NY. Dan yang mengangkat telepon itu laki-laki dan mengaku suaminya NY."
Bahkan di dalam rekaman video yang diterima almarhumah. Ada perkataan lelaki terduga selingkuhan NY itu berbicara jika dalam kandungan itu adalah anak lelaki itu, bukan anak dari Askolani.
"Itu alasan saya untuk dilakukan tes DNA. Apakah itu memang anak saya atau bukan. Jika itu darah daging saya, saya siap memberikan nafkah," tegas Askolani.
Kuasa Hukum Bupati Banyuasin, Dodi Irama menambahkan terkait laporan itu akan melakukan upaya hukum jika NY tidak mencabut laporan dan meminta maaf kepada publik.
"Kami beri tenggang waktu 2*24 jam, atau hari kamis untuk NY mencabut laporan, dan meminta maaf kepada klien dan publik."
Jika tidak, pihaknya akan menempuh jalur hukum. "Akta pernikahan sendiri sudah dicabut melalui PTUN. (tri)