Edukasi KUHP Baru, Kemenkum Sumsel Hadir di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang
Kemenkum Sumsel melaksanakan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, Senin 2 Maret 2026.-Kemenkum Sumsel-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melaksanakan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, Senin 2 Maret 2026.
Penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang oleh Kemenkum Sumsel melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Nur Ainun.
Kegiatan penyuluhan hukum warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang oleh Kemenkum Sumsel mengangkat tema perlindungan hukum bagi perempuan dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Penyuluhan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang oleh Kemenkum Sumsel menjadi bagian dari upaya sosialisasi regulasi terbaru yang dinilai lebih responsif terhadap perkembangan sosial dan nilai hak asasi manusia dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Kemenkum Sumsel melaksanakan penyuluhan hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang, Senin 2 Maret 2026.-Kemenkum Sumsel-
BACA JUGA:SDM Unggul! 48 Pegawai Kemenkum Sumsel Predikat Optimal Uji Kompetensi oleh BPSDM Hukum
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Asistensi Virtual, Pastikan Pemda Siap Optimalkan Penilaian IRH Tahun Ini
Dalam pemaparannya, Ainun bersama Tim Penyuluh menjelaskan sejumlah substansi penting terkait tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 406–417 KUHP Baru.
Materi mencakup pelecehan seksual fisik dan nonfisik, persetubuhan tanpa persetujuan, hingga eksploitasi seksual.
Ditekankan pula bahwa pelecehan verbal maupun nonverbal, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, dapat dikenakan sanksi pidana penjara atau denda sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat perempuan.
Selain itu, peserta juga memperoleh penguatan pemahaman mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
BACA JUGA:Dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, Kemenkum Sumsel Dukung Gerakan Indonesia ASRI
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Harmonisasi Perubahan Perbup OKU tentang Tambahan Penghasilan ASN
Tim Penyuluh Kementerian Hukum Sumatera Selatan atau Kemenkum Sumsel turut menjelaskan ketentuan delik aduan dalam pasal perzinahan dan kohabitasi yang hanya dapat diproses berdasarkan laporan pihak yang berhak.
Sumber:


