Selain menerima menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar (LPS) tersebut, Jokowi juga telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK.
Hal tersebut diungkapkan oleh Stafsus Mensesneg Faldo Maldin dan mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS
Menurut Faldo, penerbitan keputusan Presiden tentang pemberhentian Lili adalah bagian dari prosedur administrasi dalam UU KPK.
Penerbitan Keppres itu merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK," ucap Faldo.