KPU PALI : Parpol Baru Muncul Jelang Pemilu 2024

Senin 11-07-2022,11:26 WIB
Reporter : Wahari
Editor : Maulana Muhammad

RADAR PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa data terakhir partai politik yang telah memiliki Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang ada 35 Parpol ditambah 6 Parpol lokal Aceh.

Dari 35 Parpol nasional yang telah memiliki SIPOL terdapat 14 Parpol peserta Pemilu 2019 lalu yakni, dan 9 Parpol diantaranya yang gulung saat ini berada di parlemen tidak lagi melalui verifikasi faktual. 

BACA JUGA:Elektabilitas Capres di Sumatra, Survei Charta Politika: Ganjar, Anies dan Prabowo Menguasai

Informasi itu disampaikan KPU RI melalui ketua KPU kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario SE Minggu (10/7/22).

"Data terbaru, tercatat sudah ada 35 Parpol yang sudah memiliki akses SIPOL.  Kemudian ada juga 6  partai lokal dari Aceh yang sudah memiliki akun SIPOL. 35 parpol tersebut diantaranya ada yang partai lama dan juga ada partai yang baru," ungkap Sunario.

BACA JUGA:Presiden PKS 3 Hari Safari Politik di Sumsel

Meski sudah memiliki akun SIPOL, tidak bisa dipastikan bahwa kesemua partai yang memiliki akun SIPOL tadi lulus dan menjadi peserta Pemilu 2024. Hanya saja memang ada 9 Parpol yang ada di parlemen tidak ikuti verifikasi faktual, tetapi tetap masih dilakukan verifikasi administrasi. 

"Sesuai Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 55 Tahun 2020 bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen tetap diverifikasi secara administrasi.’’

Sementara, parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak memenuhi parliamentary threshold dan parpol baru harus mengikut verifikasi administrasi dan factual. 

KPU Kabupaten PALI, dijelaskan Sunario membuka jalur komunikasi tentang kepemiluan dan kelembagaan KPU di nomor whatsapp 082142100059 bisa kunjungi website resmi KPU PALI di https://palikabppid.kpu.go.id.

"Disitu bisa tanya langsung terkait kepemiluan ataupun kelembagaan KPU. Atau bisa juga datang langsung ke kantor KPU kabupaten PALI," tutupnya. (Whr)

 

Kategori :