RADAR PALEMBANG Mantan aparatur sipil negara ASN yang menjabat sebagai Bendahara Kecamatan Lalan EW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan TPP dan gaji pegawai Akibat aksi nekadnya ini negara dirugikan sebesar Rp 264 254 000 Penetapan EA berdasarkan surat perintah penyidikan sprindik tanggal 17 Maret 2021 atas kasus dugaan korupsi gaji dan TPP pegawai yang tidak dibayarkan di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Muba Kajari Muba Marcos MM Simare Mare melalui Kasi intel kejari Muba Abu Nawas didampingi Kasi Pidsus Arie Apriyansah mengatakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan temuan kasus dugaan korupsi di Kecamatan Lalan Dari penyidikan yang dilakukan pihaknya menetapkan tersangka EW yang merupakan Bendahara Pengeluaran di Kecamatan Lalan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembayaran gaji dan TPP pegawai ujar Abu Nawas kemarin Pihaknya menjelaskan bahwa pada 2015 mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 586 312 200 dengan mata anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan sebanyak 31 orang pegawai selama 13 bulan dan mata anggaran belania tambahan penghasilan PNS sebesar Rp 994 500 000 Kemudian pada 2016 mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 762 812 872 99 dengan mata anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan sebanyak 31 orang Pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran belanja tambahan penghasilan PNS sebesar Rp 1 001 000 000 ungkapnya Lalu pada 2017 mendapatkan anggaran sebesar Rp 2 831 884 000 00 dengan mata anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan sebanyak 33 orang pegawai selama 14 bulan dan mata anggaran belanja tambahan pengahasilan PNS sebesar Rp 966 000 000 Bahwa saudara EW selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Kecamatan Lalan telah melakukan pencairan dana pembayaran gaji tersebut pada 2015 2016 dan 2017 Akan tetapi EW tidak membayarkan gaji dan TPP untuk November hingga Desember 2015 April hingga Desember 2016 dan Januari 2017 terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan ungkapnya Akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka EW telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 264 254 000 EW disangkakan Pasal 2 3 atau Pasal 8UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelasnya Sementara Kepala BKPSDM Endang Dwi Hastuti melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan Nasirin menyebutkan bahwa EW yang merupakan mantan ASN di Kecamatan Lalan sudah diberhentikan tidak hormat karena telah meninggalkan tugas Saudara yang bersangkutan sudah diberhentikan tidak hormat atas permintaan sendiri dengan keputusan Bupati Muba Nomor 950 KPTS BKSDM 2018 EW diberhentikan tidak hormat karena telah meninggalkan tugas tanpa keterangan dari 26 Juli 2017 hingga Agustus 2018 yang bersangkutan melanggar pasal 3 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 ungkapnya ace nbsp
Mantan Bendahara Nekad Gelapkan TPP dan Gaji
Kamis 29-07-2021,12:13 WIB
Kategori :