BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Begini Rumus Perhitungannya!

THR 2026 Wajib Dibayar Penuh, Begini Rumus Perhitungannya!

THR merupakan kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh sebagai hak keagamaan.--

BACA JUGA:Bupati Muba Instruksikan Perusahaan Tertibkan Tenaga Kerja Asing, Menuju Tata Kelola TKA yang Akuntabel

Bagi pekerja yang upahnya tergantung pada hasil produksi, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

4. Aturan Perusahaan yang Lebih Tinggi

Jika Perjanjian Kerja (PK) atau Peraturan Perusahaan (PP) menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih tinggi tersebut.

Layanan Konsultasi & Aduan (Posko Satgas THR 2026)

BACA JUGA:Gas Pol, 2026 Buruh Sawit hingga Pekerja MBG Masuk Perlindungan Jaminan Sosial di Muba

Menindaklanjuti arahan pusat, Pemkab Muba melalui Disnakertrans telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi bagi pekerja:

Posko Satgas THR 2026: Melayani konsultasi maupun pengaduan melalui nomor WhatsApp Bidang HI di +62 813-6690-0084.

Laporan Pengaduan Kementerian Tenaga Kerja RI: Pekerja juga dapat melaporkan keluhan secara daring melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Kami berharap seluruh perusahaan di Musi Banyuasin menjaga kondusivitas dengan membayarkan THR tepat waktu. Ini bukan sekadar kewajiban regulasi, tapi bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja dalam memajukan ekonomi daerah," tutup Herryandi Sinulingga.

Sumber:

Berita Terkait