BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Angkutan Batu Bara Milik PT AAB Dibolehkan Crossing di Jalan PALI, Dishub Bakal Kawal Jam Operasional

Angkutan Batu Bara Milik PT AAB Dibolehkan Crossing di Jalan PALI, Dishub Bakal Kawal Jam Operasional

Kepala Dishub PALI Kartika Anwar bicara terkait jam operasional PT AAB.-maman/radarpalembang.id-

PALI, RADARPALEMBANG.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) akan menindaklanjuti izin sementara PT Abani Andalusia Energi (PT ABB), melintas secara crossing di jalan provinsi di Kabupaten PALI.

Dishub Kabupaten PALI menyatakan, bakal mengawal dan mengawasi waktu serta jam operasional perusahaan angkutan batu bara PT AAB agar bisa tertib dan mematuhi aturan.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dishub PALI Kartika Anwar, Senin 23 Febriani 2026, sesuai surat pemberian toleransi sementara crossing jalan provinsi kepada PT AAB dikeluarkan oleh Pemprov Sumsel Nomor: 500.11.9/0432/DISHUB/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

"Sehubungan dengan keluarnya surat tersebut, kami akan mengawal dan memantau mobilisasi perusahaan angkutan batu bara tersebut," ungkap Tika, panggilan keseharian Kepala Dishub PALI.

BACA JUGA:Dongkrak UMKM Naik Kelas, Pemkab PALI Buka Pasar Beduk di Seluruh Kecamatan

Pada surat dispensasi itu disebutkan Kepala Dishub PALI, sifatnya hanya sementara yang mana operasional PT AAB diperbolehkan sejak tanggal 21 Februari 2026 hingga tanggal 22 Maret 2026.

"Toleransi sementara crossing jalan provinsi Belimbing – Pendopo Desa Talang Bulang selama satu bulan, terhitung dari tanggal 21 Februari 2026 sampai dengan tanggal 22 Maret 2026. Adapun jam operasional crossing jalan provinsi dimulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB, untuk itu akan kami kawal jangan sampai menyalahi," sebutnya.

Tika juga menegaskan, Dishub akan menerapkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PT AAB sesuai isi surat dispensasi yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

"PT AAB harus mendahulukan masyarakat pengguna jalan umum di lintasan crossing tersebut, kemudian memasang warning light dan rambu lalu lintas yang dibutuhkan di lokasi crossing, dan membangun pos pantau dan menempatkan petugas pengawas lalu lintas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, serta petugas flagman dari pihak perusahaan," jelasnya.

BACA JUGA:Pangan Murah Digelar Dinas Ketapang PALI, Khairiman: Tak Hanya Beras, Sembako Dijual di Bawah Harga Pasar

Ketentuan lainnya, menurut Tika, angkutan batu bara tidak diperbolehkan parkir di bahu jalan di sekitar lokasi crossing.

"Perusahaan wajib menjaga kebersihan dengan menyiram secara rutin ruas jalan yang dilalui di lokasi crossing agar jalan tidak licin atau berdebu. Apabila terjadi kerusakan jalan dilokasi crossing maka perusahaan bertanggung jawab sepenuhnya untuk segera melakukan perbaikan," tandasnya.

Dalam pelaksanaan crossing jalan provinsi, Tika menekankan, pihak perusahaan wajib melakukan koordinasi kepada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Instansi terkait juga perusahaan wajib mematuhi persyaratan teknis laik jalan kendaraan bermotor dan memenuhi standar pelayanan minimal angkutan barang serta tidak over dimension and over loading.

"Serta jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut yang tercantum dalam bukti lulus uji kendaraan bermotor. Lalu setiap kendaraan angkutan barang wajib memiliki penutup bak seperti terpal untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kelestarian lingkungan serta kesehatan masyarakat," urainya.

Sumber:

Berita Terkait