BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Hakim Vonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Pemalsuan 355 Data Kontrak Nasabah Fiktif

Hakim Vonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara Terdakwa Kasus Pemalsuan 355 Data Kontrak Nasabah Fiktif

Sidang putusan perkara dugaan pemalsuan 355 kontrak kredit fiktif yang dilakukan oleh mantan surveyor FIFGROUP Palembang, di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu 11 Februari 2026, dimana FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp7,8 miliar.--dokumen/radarpalembang.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Eks surveyor PT Federal International Finance (FIF) Palembang, Habib Dhia Rabbani divonis 3 tahun 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 80 hari atas kasus manipulasi data kredit menggunakan identitas palsu di Palembang.

Vonis ini lebih ringan 2 (dua) bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Terdakwa didakwa atas 355 kontrak kredit fiktif yang merugikan perusahaan..

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH.di Pengadilan Tipikor Negeri Palembang, Rabu 11 Februari 2026.

Kasus di perusahaan pembiayaan itu terungkap akibat lonjakan kredit macet dan melibatkan dugaan bantuan dari makelar serta oknum internal. 

Perbuatan Habib Dhia dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan jabatannya sebagai surveyor lapangan waktu itu. Seluruh unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

BACA JUGA:Hari Pers Nasional 2026, Astra Motor Sumsel Gelar Servis dan Ganti Oli Gratis Bagi Jurnalis di Palembang

Kasus ini bermula dari temuan internal perusahaan terkait lonjakan kredit macet yang tidak wajar..

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus karyawan outsourcing PT FIF Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

BACA JUGA:Hajatan FIFGROUP Cabang Palembang Apresiasi Konsumen Setia dan Perkuat Hubungan dengan Masyarakat

Pendalaman internal membuka praktik manipulasi besar-besaran. Ratusan kontrak kredit disusun menggunakan data asli, mulai dari identitas calon debitur, kartu keluarga, hingga foto rumah.

Akibatnya, seluruh kontrak berubah menjadi kredit bermasalah dan menimbulkan kerugian fantastis bagi perusahaan.

Terdakwa yang ditangkap di Yogyakarta ini tidak bekerja sendiri. Dalam dakwaan disebutkan adanya keterlibatan makelar serta dugaan bantuan oknum internal yang membantu meloloskan kontrak fiktif tersebut. 

BACA JUGA:FIFGROUP Cabang Palembang Perkuat Budaya Aman Berlalu Lintas Sejak Dini

Sumber: