Honorer Tak Bisa Lagi Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026, MenPANRB Angkat Bicara!
MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa tenaga honorer tidak bisa lagi diangkat menjadi PPPK di tahun 2026.--dokumen/radarpalembang.id
RADARPALEMBANG.ID - Sejumlah tenaga honorer di Indonesia telah ditetapkan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ini dilakukan menuntaskan tenaga honorer dan mereka tetap bekerja tanpa ada pemberhentian atau PHK.
Terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ini, untuk diketahui Pemerintah bersama MenPANRB Rini Widyantini telah resmi menetapkan PPPK Paruh Waktu dari kalangan tenaga honorer.
Dimana pada tahun depan yakni 2026 tidak bisa lagi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:WOW! PPPK Bisa Naik Gaji Berkala dan Istimewa, Cek di Sini Syaratnya?
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan amanat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN yang menyebut soal penataan tenaga honorer.
Penataan tenaga honorer ini salah satunya bertujuan agar ada kepastian pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara bagi yang memenuhi syarat.
Bahkan, dalam UU ASN tersebut ditegaskan bahwa pemerintah harus menyelesaikan penataan ini pada bulan Desember 2024.
Jadi oleh karena itulah dilakukan seleksi PPPK 2024 yang dikhususkan bagi pelamar dari kalangan tenaga honorer.
BACA JUGA:Young NYALA Ajak Anak Indonesia #FUNanciallyFit Sejak Dini, Sebuah Misi Besar OCBC
BACA JUGA:OCBC Cetak Kinerja Positif pada Semester I Tahun 2025 Tumbuh Hingga 7 Persen
Bahkan, dalam UU ASN tersebut ditegaskan bahwa pemerintah harus menyelesaikan penataan ini pada bulan Desember 2024.
Oleh karena itulah dilakukan seleksi PPPK 2024 yang dikhususkan bagi pelamar dari kalangan tenaga honorer.
Sumber:


