Anggota DPRD Provinsi Sumsel Dapil V Gelar Reses, Ini Persoalan yang Banyak Dikeluhkan Warga
ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil V (Lima) menggelar Reses Masa Sidang III Tahap II di Kabupaten OKU pada tanggal 21-28 Agustus 2025--
RADARPALEMBANG.ID - ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil V (Lima) menggelar Reses Masa Sidang III Tahap II di Kabupaten OKU pada tanggal 21-28 Agustus 2025.
DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil V (Lima) yang melaksanakan Reses di OKU yakni Ketua DPRD Provinsi Sumsel sekaligus Anggota Reses Dapil V Andie Dinialdie, SE., MM (Partai Golkar), dengan Koordinator Reses Dapil V (Lima) Isyana Lonitasari, SH (Partai Demokrat) dengan anggota Sri Mulyadi, SE., M.Si (Partai Gerindra), At Thahirah Putri Lestari, SE (Partai PPP), Fathan Qoribi, ST (Partai PKB), Andri Fitriansyah, ST, MM (Partai Nasdem), Mirza Gumay, S.IP (Partai PAN).
Ketua DPRD Provinsi Sumsel sekaligus Anggota Reses Dapil V Andie Dinialdie, SE., MM mengatakan, reses ini merupakan wahana bagi Anggota DPRD untuk kembali hadir di tengah masyarakat, menjalin komunikasi secara langsung, serta mempererat hubungan silaturahmi dan kedekatan dengan konstituen.
Reses juga menjadi sarana bagi Anggota DPRD untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait program kerja DPRD maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai arah kebijakan pembangunan daerah.
Juga untuk menggali,menyerap, dan menampung berbagai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, serta permasalahan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat di Kabupaten OKU.
Tujuan dilaksanakannya Reses Masa Sidang III Tahap II Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025, secara khusus diarahkan untuk menginventarisasi berbagai aspirasi, usulan, dan keluhan masyarakat, baik yang menyangkut pembangunan fisik, peningkatan pelayanan publik, maupun kesejahteraan sosial.
Aspirasi tersebut kemudian dijembatani dengan program-program pembangunan daerah agar terjadi kesinambungan antara kebutuhan masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah.
Hasil dari reses kemudian disusun dalam bentuk laporan resmi yang menjadi bagian dari akuntabilitas kinerja Anggota DPRD kepada konstituennya.
Laporan ini sekaligus menjadi bahan penting dalam penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang akan digunakan dalam proses perencanaan pembangunan di tingkat provinsi.

Doc. Pelaksanaan Reses ANGGOTA DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil V (Lima) Masa Sidang III Tahap II di Kabupaten OKU pada tanggal 21-28 Agustus 2025--
"Kegiatan dilaksanakan di berbagai titik lokasi di wilayah Kabupaten OKU dengan melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, organisasi masyarakat, serta perwakilan perangkat desa/kelurahan,"kata Andie
Lebih lanjut Andie Dinialdie menjelaskan, pelaksanaan Reses Masa Sidang III Tahap II Tahun Anggaran 2025 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan V Kabupaten OKU tidak hanya dimaknai sebagai agenda rutin penyerapan aspirasi masyarakat, melainkan juga sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan daerah sejalan dengan arah pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 sampai dengan 2029 yang berlandaskan visi Sumsel Maju Terus Untuk Semua yang diterjemahkan dalam misi pembangunan, yang secara substansi sangat erat kaitannya dengan tujuan pelaksanaan reses DPRD.
Aspirasi yang dihimpun dari masyarakat melalui tatap muka, dialog interaktif tersebut akan menjadi bahan masukan untuk mewujudkan misi-misi tersebut secara konkret di tingkat daerah pemilihan sehingga aspirasi yang dihimpun lebih komprehensif, representatif, dan dapat dijadikan pijakan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
Dengan demikian, pelaksanaan Reses Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan bukan hanya menjalankan amanat konstitusi dalam menyerap aspirasi rakyat, tetapi juga berfungsi sebagai sarana sinkronisasi antara kebutuhan nyata masyarakat dengan visi dan misi pembangunan Sumatera Selatan Tahun 2025 sampai dengan 2029.
Sumber:


