KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun Maupun di atas Kereta
PT KAI dalam memberikan pelayanan selalu mengutamakan kenyamanan dan keselamatan para pelanggan.-dok kai-
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI dalam memberikan pelayanan selalu mengutamakan kenyamanan dan keselamatan para pelanggan.
Dalam pelayanannya juga, KAI memiliki aturan atau ketentuan yang harus diketahui dan dipatuhi oleh masyarakat maupun para pelanggan KA selama di stasiun dan di atas kereta untuk mewujudkan suasana yang nyaman dan kondusif.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan bahwa KAI tidak melarang terkait pengambilan gambar baik itu foto maupun video, namun terdapat sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan dan diikuti oleh masyarakat atau penumpang yang ingin melakukan hal tersebut.
"KAI memiliki aturan bagi masyarakat atau penumpang dalam hal pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta yang mencakup peralatan yang digunakan dan kepentingannya," ungkap Aida.
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Terima Penghargaan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Aida menambahkan, jika dalam pengambilan gambar sudah menyertakan peralatan yang lengkap seperti tripod, lampu/lighting, microphone, dan drone serta peralatan penunjang kamera profesional lainnya, maka orang yang bersangkutan harus meminta izin terlebih dahulu.
"Jika petugas KAI mendapati masyarakat atau penumpang yang menggunakan peralatan tersebut, maka petugas KAI akan menyampaikan ketentuannya dan mempersilakan yang bersangkutan untuk meminta izin ke unit terkait di KAI," ujar Aida.
Apabila masyarakat atau penumpang tersebut hanya menggunakan peralatan seperti kamera ponsel (handphone) hingga kamera DSLR dan mirrorless tanpa lensa profesional tambahan yang kepentingannya hanya untuk dokumentasi pribadi seperti selfie atau membuat video blog (vlog) diperbolehkan tanpa meminta izin.
Aturan ini KAI berlakukan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan hasil karya foto atau video tersebut untuk kegiatan komersial dan beberapa kepentingan lainnya yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA:KAI Berikan Tarif Reduksi Bagi Beberapa Kategori Penumpang, Simak Ini Ketentuannya!
Berikut ketentuan terkait pengambilan foto atau video di kawasan stasiun dan di dalam kereta api.
1. Penumpang dapat melakukan pengambilan gambar berupa foto dan/atau video di stasiun dan di dalam kereta api untuk dokumentasi pribadi.
2. Penumpang hanya dapat mengambil gambar selama berada di area penumpang/public area, selain itu tidak diperbolehkan. Adapun beberapa contoh area yang bukan untuk publik dan tidak diperbolehkan mengambil gambar seperti Loket, Dipo, ruang PPKA dan jalur kereta api serta tempat lainnya yang dapat berpotensi bahaya dan mengganggu operasional.
3. Pengambilan gambar harus mengutamakan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, orang lain dan diri sendiri, serta tidak mengganggu operasional dan pelayanan kereta api.
Sumber:


