KAI Divre III Palembang Ingatkan Kembali Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun Maupun di atas Kereta
PT KAI dalam memberikan pelayanan selalu mengutamakan kenyamanan dan keselamatan para pelanggan.-dok kai-
BACA JUGA:Peringatan Hari Bumi Sedunia, KAI Divre III Palembang Komitmen Implementasikan ESG
4. Ketentuan peralatan saat pengambilan gambar atau video di stasiun dan dalam kereta api meliputi diperbolehkan harus berizin dan diperbolehkan tanpa izin.
- Untuk peralatan yang diperbolehkan tanpa izin meliputi Handphone, Kamera DSLR, Kamera Aksi, Kamera Mirrorless, dan Monopad/Tongsis.
- Sedangkan peralatan yang diperbolehkan dan harus memiliki izin yakni apabila dilengkapi dengan peralatan penunjang kamera professional seperti Tripod, Microphone, Lighting, Drone, Lensa tambahan dan sebagainya.
5. Sementara itu untuk aktivitas pengambilan gambar yang harus berizin meliputi beberapa keadaan sebagai berikut:
- Kebutuhan komersial harus izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan.
- Wartawan untuk kebutuhan peliputan, harus izin dari unit Humas.
- Instansi/Lembaga untuk kebutuhan penelitian/survey/kegiatan lainnya harus izin unit terkait.
Jika terjadi pelanggaran aturan tersebut, petugas KAI berhak mengambil tindakan seperti menegur bila pengambilan gambar menggangu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan perjalanan KA, orang lain, dan masyarakat atau penumpang itu sendiri.
"KAI terus mengimbau kepada masyarakat maupun penumpang KA pada saat mengambil gambar agar tetap mengutamakan kenyamanan dan keselamatan bersama serta turut menjaga situasi agar tetap kondusif," tutup Aida.
Sumber:


