BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Bukan Tilang, Kota Ini Berlakukan Denda Kambing Buat yang Pakai Knalpot Brong

Bukan Tilang, Kota Ini Berlakukan Denda Kambing Buat yang Pakai Knalpot Brong

Lembaga adat Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, dalam menerapkan sanksi denda kambing buat pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong--

RADARPALEMBANG.ID - Lembaga adat Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu, dalam menerapkan sanksi denda  kambing buat pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Aturan lalulintas berbasis kearifan lokal diterapkan oleh masyarakat bersama lembaga Adat di Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu terkait penggunaan knalpot brong.

Para pengguna knalpot brong disana akan dikenakan sanksi sosial berupa denda seekor kambing. Hal tersebut pun mendapat apresiasi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah.

Dirlantas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Atot Irawan mengatakan aturan berbasis kearifan lokal ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban sekaligus memberi efek jera kepada pelanggar lalu lintas di Palu, Sulawesi Tengah.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Musi 2025 Digelar Hari Ini, Sasaran Utama Pegguna Knalpot Brong

BACA JUGA:Awas! Knalpot Brong Jadi Salah Satu Taget Operasi Keselamatan 2024 di Palembang

"Harapan pihak kepolisian, khususnya direktorat lalu lintas mengajak semua lapisan masyarakat untuk berperan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas," kata Atot dikutip dari Antara.

"Ini menjadi kerarifan lokal yang perlu kita support," tambah dia.

Nantinya kambing yang dijadikan denda, kemudian diolah, dan dimakan bersama warga. Aturan adat ini sejatinya sudah dibuat sejak 2022.

Adapun aturan tersebut meliputi 12 pelanggaran dan 7 kewajiban sosial, penggunaan knalpot brong merupakan yang masuk dalam salah satu item tersebut.

BACA JUGA:Tilang Sistem Poin, Kakorlantas Polri Tegaskan Pelaku Tabrak Lari, SIM Langsung Dicabut

BACA JUGA:Terbaru! Korlantas Polri Segera Terapkan Tilang Sistem Poin, Ini Daftar 46 Pasal Pelanggaran

Lebih lanjut, meski sanksi adat diberikan, pelanggar tetap dikenakan denda berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," begitu bunyi pasal 285.

Sumber: