BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Kuasa Hukum Bantah Anggota DPRD Muara Enim Kena OTT, Begini Kronologinya

Kuasa Hukum Bantah Anggota DPRD Muara Enim Kena OTT, Begini Kronologinya

Tim Kuasa Hukum anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti, membantah jika klienya disebut kena OTT oleh Kejati Sumsel--

RADARPALEMBANG.ID - Tim Kuasa Hukum anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhullis dan anaknya, Raga Alan Sakti, yang diketuai Darmadi Djufri, S.H, M.H membantah jika klienya disebut kena OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh Kejati Sumsel. 

Darmadi menilai jika narasi OTT yang beredar di publik sebagai informasi keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Darmadi Djufri menegaskan tidak pernah ada OTT dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Perlu kami luruskan tidak pernah ada peristiwa OTT. Tidak ada penangkapan saat klien kami melakukan tindak pidana atau sesaat setelahnya," kata Darmadi, Sabtu, 21 Februari 2026.

BACA JUGA:Awal Ramadan, Anggota DPRD Muara Enim Bersama Anaknya Malah Kena OTT, Ini Kasusnya

BACA JUGA:OTT Anggota DPRD Muara Enim, Ini Kata Bupati Edison

Lebih lanjut Darmadi menjelaskan, jika kronologi perkara bermula dari pertemuan pada Juli 2025 antara KT dan pihak PT Danadipa Cipta Konstruksi (DCK) yang diwakili Direktur berinisial AH.

Dalam pertemuan itu, KT disebut mengusulkan agar perusahaan tersebut mengerjakan proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

"Proyek senilai Rp 7,16 miliar itu dikontrak pada 14 Agustus 2025. Uang muka 30 persen atau sekitar Rp 2,14 miliar telah dicairkan.

Namun pada September 2025, RA disebut diduga transfer Rp 1,6 miliar dengan alasan kebutuhan material dan operasional proyek. Hal tersebut masih perlu dibuktikan dalam proses hukum," ungkapnya.

BACA JUGA:OTT Anggota DPRD Muara Enim, Kejati Sumsel Dalami Peran Pemda

BACA JUGA:Gacor! KPK 4 Kali OTT di Awal Tahun 2026, Paling Banyak Disasar Kementerian Keuangan, Ini Daftar OTT-nya

Persoalan ini murni progres pekerjaan yang tersendat. Hingga 26 Desember 2025, capaian fisik proyek baru 31,24 persen dan belum dapat difungsikan.

Kontrak kemudian diputus pada 31 Desember 2025 setelah melalui peringatan serta mekanisme Show Cause Meeting (SCM).

Sumber: