Mahal Sekali, Harga Emas Hari Ini Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah! Ukuran 1 Gram Tembus Rp 1,8 Juta

Mahal Sekali, Harga Emas Hari Ini Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah! Ukuran 1 Gram Tembus Rp 1,8 Juta

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025, Harga emas hari ini keluaran PT Aneka Tambang atau Antam, Sabtu 29 Maret 2025 naik tinggi.--

BACA JUGA:Makin Mahal, Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Lagi! Logam Mulia Ukuran 10 Gram Tembus Rp 17 Juta

Harga emas 500 gram sebesar Rp 873.320.000

Harga emas 1.000 gram sebesar Rp 1.746.600.000

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam terpantau naik berada di rentang Rp 1,759 juta sampai dengan Rp 1,806 juta per gram.

Sedangkan dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam juga terpantau naik dan berada di rentang Rp 1,672 juta sampai dengan Rp 1,806 juta per gram.

BACA JUGA:Makin Mahal, Harga Emas Antam Hari Ini Pecah Rekor Lagi! Logam Mulia Ukuran 5 Gram Pas di Harga Rp 8,5 Juta

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Senin 17 Maret 2025 Naik Tipis, Logam Mulia Ukuran 0,5 Gram Kini di Atas Rp 920 Ribu

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga naik Rp 14 ribu dan berada di level Rp 1,657 juta per gram.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 16 Maret 2025 Stabil, Logam Mulia Ukuran 3 Gram Masih Mahal Rp 5,102 Juta

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 14 Maret 2025 Naik Setinggi Ini, Kembali Pecah Rekor Termahal

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sumber: