Simak, Segini Besaran Zakat Fitrah 2025 di Sumsel

Berikut besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang resmi dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Berikut besaran zakat fitrah di Sumatera Selatan (Sumsel) yang resmi dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Setiap tahunnya, menjelang perayaan Idul Fitri, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) akan menentukan besaran zakat fitrah berbagai daerah di Indonesia, akan tetapi besaran zakat yang di keluarkan oleh setiap daerah selalu berbeda.
Berdasarkan MA No 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 hal ini di pengaruhi oleh beberapa faktor utama seperti Perbedaan harga beras di setiap daerah, standar konsumsi beras masyarakat setempat, ketetapan dari BAZNAS daerah, Faktor biaya Hidup, kesejahteraan masyarakat serta Regulasi dan rekomendasi dari pemerintah.
Di sumatera selatan sendiri untuk besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 sudah di tetapkan sebesar 2,5 Kg Beras dan jika di nominalkan seharga Rp 37.500 dengan harga beras per kilonya Rp 15 ribu.
BACA JUGA:Ramadhan Bikin Bahagia, Rumah Zakat Sumsel Salurkan Bantuan di Kelurahan Pahlawan Palembang
Besaran nilai yang di tentukan merupakan hasil kesepakatan bersama oleh Kanwil Kementrian Agama Sumatera Selatan, Majelis Utama Indonesia (MUI) Sumatera Selatan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sumatera Selatan dan Ormas Islam.
"Zakat fitrah sudah ditetapkan, sebanyak 2,5 Kg beras per jiwa. Per kilogramnya ditetapkan 15 ribu sehingga dinominalkan sebesar Rp 37.500 atau sesuai dengan harga beras yang dimakan sehari-hari," Ucap Ahmad Ketua Baznas Sumsel.
Selain itu, ia juga menyebutkan jika pembayaran terakhir zakat fitrah hingga akhir Ramadhan atau sampai sebelum khatib selesai membaca khutbah saat salat idul Fitri.
“Zakat fitrah boleh di keluarkan di awal Ramadhan hingga terbenamnya matahari di akhir ramadhan sebelum khatib selesai membaca khutbah pada salat idul fitri,” ucapnya.
BACA JUGA:UMKM Binaan Rumah Zakat Ini Bikin Keripik Gurih dan Renyah, Wajar Bikin Nagih
BACA JUGA:Rumah Zakat Sumsel Gabungkan Dua Program di Festival Muharram
Tidak hanya zakat fitrah, kesepakatan yang di keluarkan juga menetapkan tentang zakat harta, dimana mereka yang memiliki harta tertentu seperti pedagang, pemilik rumah sewa, uang/deposito, emas, perak yang telah cukup nisabnya setara atau minimal (85 gram emas) dan haulnya sudah mencapai setahun. Maka fitrah hartanya 2,5 persen dari hartanya.
Sumber: