Tiket Pesawat Bisa Murah, Pemerintah Bayar PPN Kelas Ekonomi Domestik 6 Persen, Berlaku H-7 hingga H+7 Lebaran

Tiket Pesawat Bisa Murah, Pemerintah Bayar PPN Kelas Ekonomi Domestik 6 Persen, Berlaku H-7 hingga H+7 Lebaran

Aktivitas layanan check in di Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin atau SMB II Palembang.--

Meski begitu, periode penerbangan hanya berlaku untuk dua minggu yakni 24 Maret sampai 7 April 2025.

"PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025," jelas Pasal 3.

BACA JUGA:1 Ramadan 1446 H Ditetapkan 1 Maret 2025, Pemerintah Gelar Rukyah Hilal 125 Titik, Terlihat di Barat Laut Aceh

BACA JUGA:Cek Harga Sembako di Palembang Jelang Ramadan, Sekda: Daging Ayam dan Cabai Alami Kenaikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masyarakat yang sudah terlanjur beli tiket pesawat periode Lebaran sebelum 1 Maret 2025, tidak berlaku diskon.

"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5 persen, artinya yang 6 persen ditanggung oleh pemerintah," kata Sri Mulyani di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Sabtu 1 Maret 2025.

"Bagi yang sudah terlanjur beli mungkin nggak kena ya karena kemarin sudah beli, tapi tanggal 1 Maret masih bisa," ujar dia.

Sumber: