Dugaan Oplos BBM Pertamax 5 Tahun, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Dugaan Oplos BBM Pertamax 5 Tahun, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

Petugas SPBU layani konsumen. Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. -Pertamina Patra Niaga Sumbagsel -

Heppy melanjutkan, Pertamina berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk penyediaan produk yang dibutuhkan konsumen.

Diketahui, kasus korupsi minyak mentah yang melibatkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan membuat geger masyarakat. 

BACA JUGA:Harga BBM nonsubsidi di Sumsel per 1 September 2024, Semuanya Turun, kecuali Pertamax Turbo Naik Rp 50

BACA JUGA:2 Pemicu Harga BBM Non Subsidi Disesuaikan, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pertamax Tetap Paling Terjangkau

Jutaan masyarakat menyoroti kasus pengoplosan Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92).

Masyarakat kini mempertanyakan kualitas Pertamax di pasaran. Sebab, kasus pengoplosan Pertamax ini terjadi dalam 5 tahun mulai 2018-2023.

Masyarakat khawatir lantaran praktik jahat ini tidak hanya merugikan dari segi ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap performa dan usia pakai kendaraan.

Aksi Riva Cs ini telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap produk Pertamina.

BACA JUGA:Harga BBM Nonsubsidi per 1 Juni 2024 Tak Dinaikkan, Pertamax di Sumsel Masih Rp 13.500, Cek Selengkapnya

BACA JUGA:Puncak Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Series Naik 14 Persen dan Dex Series Melonjak 42 Persen di Sumbagsel

Pertamax, yang merupakan bahan bakar dengan RON 92, seharusnya memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan Pertalite yang memiliki RON 90. 

Namun, dengan adanya dugaan penyelewengan ini, banyak yang merasa dirugikan, terutama dalam hal efisiensi konsumsi bahan bakar.

Modus Oplos Pertalite jadi Pertamax

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, penyidik memperoleh fakta adanya pemufakatan jahat atau mens rea.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Pertamina 1 Februari 2025 Setiap Provinsi di Indonesia, Ini Harganya di Sumatera Selatan

Sumber: