MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada OKU, Teddy-Marjito Siap Dilantik

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada OKU, Teddy-Marjito Siap Dilantik

paslon Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri yang menyambut baik keputusan sidang MK terkait sengketa Pilkada OKU.--

BATURAJA, RADARPALEMBANG.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menolak permohonan sengketa Pilkada 2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita.

Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati OKU itu ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Keputusan tersebut disampaikan dalam Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo pada Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung pada kemarin.

Suhartoyo menjelaskan, permohonan tersebut dianggap tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima. "Hakim menyatakan bahwa permohonan nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," katanya.

BACA JUGA:Pilkada OKU, PJ Teddy Meilwansyah Unggul Jauh dari Calon Lain, Hasil Survei LKPI Terbaru

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan tersebut kabur sehingga eksepsi dan jawaban lain, termasuk jawaban dari Bawaslu tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menimbang dalil-dalil lain serta hal-hal yang tidak dipertimbangkan karena dianggap tidak relevan.

"Dengan demikian, eksepsi dari pihak terkait yang menyatakan bahwa permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo.

Sebelumnya, paslon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Nomor 1355 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU yang diumumkan pada 2 Desember 2024.

BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03, Ratu Dewa – Prima Salam Dipastikan Segera Dilantik

Pemohon menyampaikan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten OKU mulai dari tahap pra-pemilihan, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil.

Dalam permohonannya, pemohon mengklaim bahwa selisih suara yang signifikan yaitu sekitar 3.000 suara dari lawannya yakni paslon Teddy Meilwansyah-Marjito Bachri karena adanya pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama proses pemilihan, termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam gugatannya, pemohon meminta agar MK memerintahkan KPU Kabupaten OKU untuk melakukan pemungutan suara ulang, terutama di beberapa kecamatan yang dianggap terpengaruh oleh kecurangan tersebut.

Sementara, calon Bupati OKU terpilih Teddy Meilwansyah menyambut baik keputusan MK tersebut dengan penuh rasa syukur.

Sumber: