3 Hari Terakhir Harga Emas Antam Terus Catat Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah, 10 Gram Tembus Rp 15 Juta

3 Hari Terakhir Harga Emas Antam Terus Catat Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah, 10 Gram Tembus Rp 15 Juta

Harga emas hari ini keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat, Sabtu 25 Januari 2026, kembali naik lagi dan kembali tembus rekor tertinggi sepanjang sejarah. --

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Naik Dekati Level Tertingginya Sepanjang Sejarah, Cek Harganya di Sini

Harga emas 1.000 gram sebesar Rp 1.551.600.000

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

BACA JUGA:Usai Catat Rekor Tertingginya, Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Koreksi Jatuh, Cek Daftar Harganya di Sini

 BACA JUGA:Pantau Bunda, Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah, Cek Daftar Selengkapnya

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas PT Aneka Tambang atau Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1,577 juta sampai dengan Rp 1,608 juta per gram. 

Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam berada di rentang Rp 1,515 juta sampai dengan Rp 1,611 juta.

Sementara harga emas hari ini untuk buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam ikut naik Rp 3.000 per gram dan berada di level Rp 1,459 juta per gram. 

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

BACA JUGA:Tren Positif Harga Emas Berhenti Hari Ini Minggu 12 Januari, Harga per Gram Stagnan di Level Rp 1,555 Juta

BACA JUGA:Tren Positif Harga Emas Terus Berlanjut, per Gram Kini Sentuh Level Rp 1,555 Juta

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sumber: