Sekda Kota Palembang Pastikan Penertiban Reklame Tak Berizin
Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim--dokumen/radarpalembang.id
Ia mengatakan, Pemkot sudah membentuk tim atau satgas khusus penertiban reklame.
Terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).
Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya.
"Setelah di layangkan surat peringatan nantinya, jika izin tak diperpanjang, atau sama sekali tidak punya izin, maka Pemkot Palembang berhak mengambil tindakan untuk mencopot reklame tersebut," pungkasnya.
Sumber: