Sekda Kota Palembang Pastikan Penertiban Reklame Tak Berizin

Sekda Kota Palembang Pastikan Penertiban Reklame Tak Berizin

Sekda Kota Palembang Aprizal Hasyim--dokumen/radarpalembang.id

Ia mengatakan, Pemkot sudah membentuk tim atau satgas khusus penertiban reklame.

Terdiri atas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

BACA JUGA:LAZNAS Mandiri Amal Insani Khitan Gratis 100 Anak di Sumsel, Tersebar di Palembang, OKU Timur dan Musi Rawas

BACA JUGA:Tangis Ratusan Buruh Pecah Saat Demo di Depan Kantor Gubernur Sumsel, Minta Elen Setiadi Revisi UMSP 2025

Satgas itu bertugas menertibkan reklame yang tidak memiliki izin, tata letaknya tidak sesuai ketentuan sehingga mengganggu tata ruang kota, dan sebagainya.

"Setelah di layangkan surat peringatan nantinya, jika izin tak diperpanjang, atau sama sekali tidak punya izin, maka Pemkot Palembang berhak mengambil tindakan untuk mencopot reklame tersebut," pungkasnya.

 

 

Sumber: