Pemprov Sumsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2025, Ada Diskon PKB hingga Penghapusan Pajak Progresif

Pemprov Sumsel Beri Keringanan Pajak Kendaraan 2025, Ada Diskon PKB hingga Penghapusan Pajak Progresif

Suasana di kantor pajak Samsat Kota Palembang yang dipadati warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.--

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Kendaraan pribadi atau badan diskon 10 persen  

- Kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial diskon hingga 40 persen.  

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 

- Ada potongan sebesar 25 persen

- Bebas biaya untuk BBNKB kedua (khusus kendaraan bekas).  

3. Penghapusan Pajak Progresif

Berlaku untuk kendaraan kedua dan ketiga, sesuai ketentuan Perda No. 3 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

 

 

 

Sumber: