KPK Resmi Ungkap 2 Tersangka Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia, Perannya Sebagai Penerima Dana
KPK ungkap telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI).--
“Ada beberapa ruangan yang kami masukkan dan ada beberapa yang kami peroleh,” jelas Rudi.
Rudi memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.
BACA JUGA:Gantikan Ricky Perdana Gozali, Bambang Pramono Bakal Jabat Kepala BI Sumsel Efektif per Juni 2025
BACA JUGA:2 Pimpinan BI Sumsel Pindah Tugas, Dipromosikan Gubernur Perry Warjiyo, Berlaku Efektif di 2025
“Tentunya, barang-barang tersebut yang kami peroleh nanti akan kami klarifikasi. Oleh sebab itu, barang siapa yang terkait temuan kami, itu akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rudi.
Sebelumnya diberitakan, pada tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 19.00 malam, KPK menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Diketahui, penggeledahan bertujuan untuk mengungkap perkara tindak pidana yang terkait dengan CSR-nya Bank Indonesia.
Informasi yang beredar, ada 3 tempat yang digeledah oleh KPK yaitu ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.
BACA JUGA:BI Sumsel Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi di 2025 Berkisar 4,8 Persen hingga 5,6 Persen
BACA JUGA:BI Sumsel Optimis Ekonomi Tumbuh 5,6 Persen hingga Akhir Tahun 2024
Penggeledahan KPK berlangsung sekitar delapan jam dimulai dari pukul 20.00 WIB malam hingga 04.00 WIB dini hari.
Diduga Dana CSR Bank Indonesia (BI) digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan tertulis, Selasa 17 Desember 2024.
Sumber: