Rencana Pemberlakuan Opsen Pajak PKB dan BBN-KB di Januari 2025, Ini Respon Industri Otomotif di Sumsel
Aktivitas lalu lintas kendaraan bermotor di Jalan Basuki Rahmat, Palembang, Rabu 11 Desember 2024.-Davidkarnain/radarpalembang.id-
Pemberlakuan opsen pajak baru tersebut, memungkinkan pemerintah kabupaten dan kota menghitung pendapatan asli daerah secara real time atau langsung tanpa menunggu konsolidasi, perhitungan (Pemprov) dan lain sebagainya.
Meski demikian, pihak industri otomotif di Sumatera Selatan tetap meminta, agar opsen pajak yang berlaku tahun depan jangan sampai membebani konsumen dalam membeli unit produk.
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Beri 5 Tips Memilih Helm yang Aman dan Nyaman untuk Berkendara
"Pemberlakukan Opsen pastinya akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, konsumen dan bisnis roda dua,"jelas dia.
Kedepan, pihak dealer otomotif juga meminta bantuan kerjasama dengan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota untuk merumuskan bersama kebijakan yang menggairahkan kembali industri roda dua di Sumatera Selatan.
"Kami berharap bersamaan dengan pemberlakukan opsen ini, Pemerintah dapat memberikan kebijakan lain seperti pemberian insentif untuk menjaga daya beli masyarakat Sumsel,"ujar dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, pihaknya akan melakukan penerapan opsen pajak mulai November 2024.
BACA JUGA:Astra Motor Sumsel Bagi Tips Aman Touring Sepeda Motor, Simak 5 Hal Penting dan Jangan Diabaikan
BACA JUGA:Riset AHM Ungkap Anak Muda Rentan Kecelakaan, Astra Motor Sumsel Rutinkan Edukasi Safety Riding
Opsen pajak merupakan transformasi sistem pendapatan tentang pajak daerah.
"Opsen pajak merupakan pelaksanaan dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh mulai 5 Januari 2025,"ujar dia.
Sumber: