Dikabarkan Meninggal Dunia, Joncik Muhammad Laporkan Akun Penyebar Hoax ke Polisi
Calon Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad melaporkan akun penyebar hoax atau berita bohong mengenai kabar meningga dirinya ke Polisi--
Menurut Widodo, perbuatan yang dilakukan akun tersebut melanggar UUD ITE Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 , Widodo berharap usai laporan yang dibuat ini polisi bisa bergerak dan menangkap pelaku penyebar berita hoax itu.
"Kita harap pelaku penyebaran berita hoax terhadap klien kami ini bisa cepat ditangani oleh cyber Polda Sumsel dan pelaku diamankan," ujarnya.
Sumber: