BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Sah! TKDN Resmi Direvisi, Kini jadi 25 Persen, Bakal Permudah Pabrikan Otomotif

Sah! TKDN Resmi Direvisi, Kini jadi 25 Persen, Bakal Permudah Pabrikan Otomotif

Pemeritah Indonesia akhirnya resmi merevisi aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi 25 persen--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Pemeritah Indonesia akhirnya resmi merevisi aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi 25 persen.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, yang nantinya diharap dapat melindungi serta membuka pasar bagi produk dalam negeri, khususnya dalam rangka peningaktan TKDN.

"Ini affirmative, ini progresif, dan agresif yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri, untuk melakukan pemindaan, dan untuk memperluas pasar," jelas Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

Menteri Agus juga menyampaikan, salah satu penguatan dari Perpres baru ini ada Pasal 66 Ayat 2B, yang tidak ada di aturan sebelumnya.

BACA JUGA:Prabowo Ingin Ubah Aturan TKDN, Resiko Buruk Bagi Industri Otomotif Indonesia

BACA JUGA:Meski Kantongi TKDN, iPhone 16 Belum Resmi Rilis di Indonesia, Ini Alasanya

Aturan baru itu menyatakan bahwa jika produk dalam negeri dengan nilai TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka wajib tetap menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen.

Ayat 2b ini, merupakan aturan tambahan, di mana sebelumnya pasal tersebut hanya terdiri dari satu ayat saja.

Pasal 66 Ayat 2a menyebut: Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25 persen, apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40 persen.

Agus menyebut Perpres 46/2025 telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu.

BACA JUGA:TKDN Capai 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim – Gumawang secara Penuh

BACA JUGA:Mobil Korea Rasa Lokal, TKDN Hyundai Kona Electric Capai 80 Persen

Langkah ini, menurut Agus, adalah bentuk nyata perlindungan terhadap industri dalam negeri dan dorongan untuk optimalisasi belanja pemerintah ke arah produk lokal.

Selain itu, Menperin juga mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian tengah menjalankan reformasi menyeluruh terhadap proses sertifikasi TKDN.

Sumber: