Alasan Orang Indonesia Lebih Suka Mobil Hybrid Ketimbang Mobil Listrik
Alasan inilah yang membuat orang di Indonesia lebih menyukai mobil bermesin hybrid ketimbang mobil listrik--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Alasan inilah yang membuat orang di Indonesia lebih menyukai mobil bermesin hybrid ketimbang mobil listrik.
Seiring berkembangnya teknogi dan transisis energi khusunya di bidang transportasi kini banyak orang yang memilih menggunakan kendaraan ramah lingkungan.
Khusus untuk kendaran roda 4 nampaknya orang Indonesia belum sepenuhnya mau beralih menggunakan mobil bertenaga listrik.
Banyak orang di Indonesia lebih memilih menggunakan mobil hybrid ketimbang mobil listrik, meski pemerintah memberikan karpet merah kepada electric vehicles (EV) supaya pertumbuhannya lebih pesat.
BACA JUGA:Segini Beda Pajak Innova Zenix VS Wuling Almaz, Sama-sama Mobil Hybrid Bermesin 2.0 L
BACA JUGA:Penjualan Mobil September 2024, Gaikindo: Kijang Innova Belum Tergusur, Mobil Hybrid Absen Kali Ini
Beragam insentif dari mulai penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pembebasan bea balik nama kendaraan (BBN) hingga tarif satu persen pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi keistimewaan mobil listrik.
Tak cuma itu, industri baterai dan mobil EV diberi keringanan insentif. Selain mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak, langkah Ini dikejar demi target ambisius Net Zero Emission (NZE) 2060.
Dari semua insentif dan kemudahan tersebut faktanya belum banyak orang Indonesia yang langsung loncat ke EV.
Ada beberapa faktor yang bikin mobil listrik belum diminati. Selain harga jual, infrastruktur pengisian ulang masih jarang, terutama di daerah-daerah non perkotaan.
BACA JUGA:Chery Bawa Mobil Hybrid Tahun Depan, Ini Bocoran Series!
BACA JUGA:Konsep Eco Friendly Mobil Hybrid Suzuki yang Belum Banyak Orang Tau
Dari target yang sudah dicanangkan. Transisi industri otomotif dari mobil konvensional langsung ke mobil listrik disebut masih menantang.
Secara spesifik soal target kuantitatif roadmap kendaraan listrik berbasis baterai sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2023 yang membahas Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Sumber: