Terungkap Alasan Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Terungkap Alasan Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia

alasan mengapa Kementrian Perindustrian (Kemenperin) melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia--

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 35 PP 46 Tahun 2021. Pun begitu agar berstatus legal, masyarakat musti memenuhi syarat yang tercantum dalam aturan itu.

"Satu orang penumpang hanya diperbolehkan membawa 2 unit. Dan barang bawaan tersebut tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia dan hanya untuk pemakaian sendiri," ungkap Febri.

Jadi iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri dan membayar pajak IMEI statusnya legal. Namun bisa berubah menjadi ilegal bilamana dijualbelikan kembali sebelum sertifikat TKDN Kemenperin dan Postel Kominfo terbit.

 

Sumber: