BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Soal Kasus Mardani H Maming, Ini Tanggapan Ketua BPC Hipmi Bone Bolango

Soal Kasus Mardani H Maming, Ini Tanggapan Ketua BPC Hipmi Bone Bolango

Ketua Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Bone Bolango, Zulkifli Ibrahim.--

“Hubungan bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang adalah ranah perdata, bukan pidana. Apalagi, sudah ada putusan dari pengadilan niaga yang menguatkan hal tersebut,”jelas dia.

“Ini menjadi preseden buruk bagi generasi muda yang ingin terjun ke dunia usaha dan investasi jika dibiarkan berlarut-larut,” katanya.

BACA JUGA:BPC HIPMI Batam Pertanyakan Kasus yang Menjerat Mardani H Maming, Ini Pernyataan Lengkapnya

BACA JUGA:Lagi Heboh di Medsos, Buka IG Ammar Zoni, Tiba-tiba Ramai Postingan Tagar Bebaskan Mardani H Maming

Dalam masa transisi kepemimpinan saat ini, ia berharap pemerintahan yang baru dapat menjamin kepastian hukum, terutama di sektor investasi dan usaha.

“Kami berharap presiden terpilih dapat menegaskan komitmen untuk menjaga keadilan sosial dan ekonomi. Kasus Mardani H Maming harus diselesaikan dengan adil demi memulihkan kepercayaan investor dan memberikan perlindungan bagi pengusaha muda,”ungkap dia.

Terakhir, Zulkifli meminta perhatian khusus agar tidak ada lagi ketidakadilan yang menimpa generasi muda di masa depan.

“Kita tidak ingin ada Mardani H Maming lainnya. Keadilan sosial dan ekonomi harus menjadi pondasi utama dalam mencapai visi Indonesia Emas,”ujar dia.

Sumber: