Kembali Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, 3 Hari Terakhir Tren Positif, Hati-hati!

Kembali Harga Emas Antam Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, 3 Hari Terakhir Tren Positif, Hati-hati!

Harga emas hari ini keluaran PT Aneka Tambang atau Antam, Jumat 4 Oktober 2024, naik lagi dan kembali mencetak rekor termahal sepanjang sejarah.--

BACA JUGA:Wow Bunda, Harga Emas Tembus Rekor Lagi, Termahal Sepanjang Sejarah, Mendekati Rp 1,5 Juta per Gram?

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen. 

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas PT Aneka Tambang atau Antam terpantau bergerak di rentang Rp 1.452 juta sampai dengan Rp 1,471 juta per gram.

BACA JUGA:Pantau atau Beli Bunda, Usai Harga Tertinggi Kemarin, Hari Ini Emas Antam Turun Jauh, Cek Selengkapnya di Sini

BACA JUGA:3 Hari Terakhir, Harga Emas Antam Tak Bergerak Nyaman Bertahan di Level Tertingginya Sepanjang Sejarah

Sementara dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas PT Aneka Tambang atau Antam berada di rentang Rp 1,398 juta sampai dengan Rp 1,471 juta.

Rentang harga emas keluaran PT Aneka Tambang atau Antam tersebut berkali-kali mencatatkan rekor.

Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan Rp 2.000 per gram.

Untuk harga buyback emas PT Aneka Tambang atau Antam hari ini  berada di level Rp 1,309 juta per gram, Jumat 4 Oktober 2024.

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Usai Kemarin Catat Rekor Tertingginya Sepanjang Sejarah Logam Mulia

BACA JUGA:Wow Bunda, Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 21 September 2024 Kembali Tembus Tertinggi Sepanjang Sejarah

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sumber: