Wilayah Ekosistem Gambut jadi Fokus Karhutla, DLHP Sumsel gelar FGD Cari Solusi Bersama

Wilayah Ekosistem Gambut jadi Fokus Karhutla, DLHP Sumsel gelar FGD Cari Solusi Bersama

DLHP Provinsi Sumsel gelar FGD Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan Khususnya pada Wilayah Ekosistem Gambut Tahun 2024, di Ballroom I Novotel Hotel Palembang, Rabu 28 Agustus 2024. -agustinurpratiwi/radarpalembang.id-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan gelar Focus Group Discussion (FGD) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Sumatera Selatan Khususnya pada Wilayah Ekosistem Gambut Tahun 2024, di Ballroom I Novotel Hotel Palembang, Rabu 28 Agustus 2024. 

Acara berlangsung khidmat ini dibuka langsung Pj Gubernur Sumsel yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H Edward Chandra.

Edward Chandra mengatakan, karhutla sudah menjadi perhatian setiap tahunnya, karena dampaknya yang luas. 

Apalagi ketika sudah terjadi butuh penanggulangan yang biayanya tidak sedikit, walaupun tahun ini karhutla tidak separah tahun 2019, dan tahun ini juga kemarau basah tetapi tetap harus dapat dikendalikan. Salah satu aspek yang juga diharapkan dapat maksimal dipencegahan. 

BACA JUGA:Karhutlah di PALI Kian Meluas, 23 Hektar Lahan Terbakar, 12 Hari Belum Juga Padam

"Pencegahan ini kita meminta dukungan semua, baik dari pencegahan dari dunia usaha, dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum bagi pembakar hutan dan lahan agar ada efek jera," ujar Sekda saat membuka FGD. 

Melalui FGD ini juga diharapkan dapat ada solusi dari permasalahan karhutla.  "FGD dapat menghasilkan masukkan yang konstruktif untuk dapat mengatasi masalah ini," katanya. 

Sementara itu, Ketua Panitia sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel Herdi Apriansyah, mengatakan acara ini berlandaskan dasar pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

BACA JUGA:Bantu Atasi Karhutla di Sumsel, Kilang Pertamina Plaju Bantu Pemeriksaan Medis Manggala Agni

Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Dan, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan. 

“Focus Group Discussion ini di adakan dengan tujuan untuk menyatukan persepsi mengenai isu, topik, dan kebijakan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, kebun, dan lahan di Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Herdi Apriansyah.

Peserta pada acara ini terdiri atas pemerintah pusat dan daerah, universitas, organisasi kehutanan dan perkebunan yang membidangi karhutbunla serta unit/usaha kegiatan sektor perkebunan, kehutanan, migas, dan energi serta pupuk dengan jumlah 250 peserta.

Sumber: