Mulai Januari 2025 Pemerintah Wajibkan Penggunaan Biodiesel B40, Infastruktur Ditarget Selesai Desember 2024

Mulai Januari 2025 Pemerintah Wajibkan Penggunaan Biodiesel B40, Infastruktur Ditarget Selesai Desember 2024

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Indonesia akan mewajibkan penggunaan biodiesel B40 mulai 1 Januari 2025--

Saat ini pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan bahan bakar alternatif yang tidak lagi menggunakan bahan minyak bumi, namun sayangnya hingga saat ini bahan bakar yang dikembangkan banyu sampai biodiesel B40.

Menjawab hal tersebut PT Pertamina New Energy and Renewable Energy (Pertamina NRE) mengklaim sudah bisa memproduksi biodiesel B100 atau yang benar-benar 100 persen minyak sawit.

Menurut Head of CCUS Development Program Pertamina NRE, Bayu Probowo, saat ini memang bahan bakar biodiesel B100 ini belum bisa dijual, karena belum mencapai harga keekonomian atau masih cukup mahal.

BACA JUGA:Data Kendaraan Berhak Terima Subsidi Pertalite dan Solar Tembus 5 Juta Pendaftar

BACA JUGA:Pertamina SMEXPO Palembang 2024 Dibuka di PTC Mall, Hadirkan Produk Ramah Lingkungan versi UMKM Binaan

Untuk produksi biodiesel saat ini masih mencapai 35 persen dengan campuran minyak sawit.

"Biodiesel kita B35 sudah world highest recorded for blending. Biasanya di tempat lain hanya 10 sampai 15 persen, tapi kita sudah sampai ke 35 persen," jelas Bayu, di gelaran Green Economy Expo, di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.

Bayu menjelaskan kalau kini teknologi blending yang dimiliki Pertamina memang sudah bisa 100 persen. Namun, untuk bisa dijual memang harus mencapai skala ekonomi harga.

Selain itu, Pertamina juga tengah mengembangkan bajan bakar alternatif lainnya, selain biodiesel yaitu green hydrogen.

"Green hidrogen kita punya beberapa inisiatif baik hidrogen (power) generation maupun hidrogen utilization. Kita juga punya beberapa inisiatif lain seperti green metanol di geothermal dan lain-lain," tukasnya.

 

 

Sumber: