Australia Perketat Aturan Penjualan, Kini Beli Vape Harus Pakai Resep Dokter
Pemerintah Australia kini memeperketat aturan penjualan rokok eletronik, atau sering disebut vape yang hanya dapat dijual di apotek dengan resep dokter--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pemerintah Australia kini memeperketat aturan penjualan rokok eletronik, atau sering disebut vape yang hanya dapat dijual di apotek dengan resep dokter.
Aturan baru tersebut mulai diberlakukan pada Senin, 1 Juli 2024 oleh Pemerintah Australia.
Dimana dalam aturan tersebut vape hanya diperbolehkan dijual di apotek hanya dengan tiga rasa, yakni mint, mentol, dan tembakau.
Bahkan para pembeli harus menunjukkan resep dokter untuk mereka di bawah usia 18 tahun.
Menurut Menteri Kesehatan Mark Butler pemberlakuan aturan tersebut sebagai langkah untuk menekan kecanduan nikotin pada generasi muda Australia.
BACA JUGA:Waspada! Merokok Setelah Makan Ternyata Lebih Bahaya, Berikut Dampak Buruknya Bagi Kesehatan
Sebelumnya, pemerintah Australia juga telah melarang impor vape sekali pakai dan penjualan vape di toko dan peritel. Langkah ini dinilai sebagai aturan yang terdepan di dunia.
"Jarang sekali parlemen mendapat kesempatan untuk melakukan sesuatu yang benar-benar bermakna dan bermanfaat bagi kesehatan generasi muda Australia," katanya.
Diperkirakan vave akan sulit ditemukan di Australia usai beberapa apotek terkemuka menolak menjualnya.
"Apoteker adalah profesional kesehatan dan asosiasi apotek tidak ingin menyediakan produk yang berpotensi membahayakan dan membuat kecanduan ini tanpa resep," kata Wakil Presiden Nasional dari Pharmacy Guild of Australia Anthony Tassone.
BACA JUGA:Bahaya! Merokok Sambil Ngopi Ternyata Tidak Di Anjurkan, Berikut Dampaknya Pada Kesehatan
Tentunya pengetatan aturan penjualan tersebut mengundang kontra dari sejumlah kalangan di Australia. Sebab, beleid tersebut memicu munculnya pasar gelap vape, seperti yang terjadi pada rokok.
Diketahui Australia berencana menaikkan pajak rokok sebesar 5 persen pada September. Dengan begitu, harganya diperkirakan akan semakin meningkat.
Saat ini sekotak rokok yang berisi 20 batang seharga 35 dolar Australia atau setara US$ 23 (senilai Rp 377.200 dengan kurs Rp 16.400). Harga tersebut jauh lebih mahal dibandingkan di Amerika Serikat dan Inggris.
Sumber: