Waspada! Ramai Penipuan Gestun Limit PayLater, Bikin Pengguna Rugi, Ternyata Begini Modusnya

Waspada! Ramai Penipuan Gestun Limit PayLater, Bikin Pengguna Rugi, Ternyata Begini Modusnya

Terungkap inilah modus penipuan berkedok gestus limit Paylater yang sedang ramai belakangan membuat para pengguna merugi--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Terungkap inilah modus penipuan berkedok gestus limit Paylater yang sedang ramai belakangan membuat para pengguna merugi.

Selain menggunakan pinjaman online (Pinjol) kini jasa gestun limit paylater juga menjadi alternatif untuk mendapatkan uang tunai dengan cara cepat bagi mereka yang membutuhkan.

Tentunya aktivitas transaksi ini banyak dipilih orang karena penggunanya bisa mendapatkan uang dengan cepat dengan bunga cicilan yang lebih rendah dari pinjol.

Meski memiliki bungan yang kecil faktanya aktivitas gestun merupakan hal yang dilarang serta berbahaya karena rentan terhadap modus-modus penipuan yang akan membuat para pengguna rugi.

BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Shopee Paylater tanpa KTP, Plus Syarat dan Cara Daftarnya Lengkap dan Jangan Dilewatkan

Aktivitas destun sendiri merujuk pada transaksi yang dilakukan seolah-olah membeli barang atau jasa, padahal nasabah tidak menerima barang atau jasa, melainkan mendapatkan uang tunai dengan fee tertentu.

Saat ini banyak penyedia jasa gesek tunai atau gestun yang dapat mencairkan limit PayLater yang membuat pemilik PayLater bisa melakukan tarik uang tunai meskipun kekurangan uang di rekening tabungan. 

Bahkan kini kita dapat dengan mudah menemukan penyedia jasa gestun PayLater di media sosial seperti Instagram hingga TikTok.

Penting bagi para pengguna untuk mengatahui apa bahaya dari aktivitas gestun limit paylater tersebut.

BACA JUGA:Limit Shopee PayLater Kamu Jadi 0, Mungkin Ini Penyebabnya, Simak Cara Mudah Mengembalikannya

1. Merupakan Tindakan Ilegal

Perlu diketahui, Bank Indonesia secara resmi melarang tindakan gestun karena tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Sebab, praktik gestun sangat berpotensi untuk meningkatkan risiko kredit macet. Bagi yang melanggar bisa terkena sanksi dari pihak berwenang.

2. Risiko Pencucian Uang & Pencurian Data

Sumber: