Perkara Suka Berhutang, Pria Paruh Baya di Muba Babakbelur Dianiaya Istri dan Anak Tiri
Seorang pria paruh baya di kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Babakbelur usai dianiaya istri dan anak tirinya lantaran suka berhutang--
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-," tutupnya.
Sumber: