Perkara Suka Berhutang, Pria Paruh Baya di Muba Babakbelur Dianiaya Istri dan Anak Tiri
![Perkara Suka Berhutang, Pria Paruh Baya di Muba Babakbelur Dianiaya Istri dan Anak Tiri](https://radarpalembang.disway.id/upload/191c2b23a24775b0340c0361ab4629b0.jpg)
Seorang pria paruh baya di kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) Babakbelur usai dianiaya istri dan anak tirinya lantaran suka berhutang--
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,-," tutupnya.
Sumber: