KPU Palembang Kembalikan Dokumen 3 Paslon Jalur Perseorangan, Tak Penuhi Syarat Dukungan di Pilkada 2024
Usai melakukan verifikasi secara manual KPU Palembang akhirnya mengembalikan dokumen 3 paslon jalur perseorangan Pilkada Palembang 2024--
BACA JUGA:DPD PAN Palembang Tetapkan Tim Penjaringan Pilkada Palembang, Survei Tertinggi Berpeluang Maju
Diberitakan sebelumnya ada 3 pasangan calon yang mendafatar ke KPU melalui jalur perseorangan pada pilkada Palembang 2024.
Diketahui sebagai syarat mendaftar melalui jalur perseorangan pasangan calon haruslah memenuhi jumlah syarat sebanyak 79.661 dukungan.
Adapun ketiga paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan untuk pilkada Palembang 2024 yakni atas nama Ahmad Fauzan Yayan-Khalid, Charma-Novembriono dan Fitri-Joko.
"Sudah ada 3 paslon yang menyerahkan dokumen syarat dukungan. Mereka atas nama Ahmad Fauzan Yayan-Khalid, Charma-Novembriono dan Fitri-Joko.
BACA JUGA:Pengamat Politik: Kandidat Walikota Harus Siap Logistik, Biaya Pilkada Palembang Tinggi
Mereka menyerahkan sebelum pendaftaran ditutup Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB. Lewat dari batas itu kita tidak terima lagi," ujar Anggota KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati, Senin, 13 Mei 2024.
Untuk itu saat ini ini KPU Palembang melakukan verifikasi secara manual syarat dukungan yang disampaikan para Paslon secara fisik.
Sedangkan untuk penyerahan berkas syarat dukungan bisa dilakukan melalui aplikasi Silon (Sistem informasi pencalonan).
"Berita acaranya belum keluar karena dari aturan KPU juga menyerahkan syarat dukungan secara fisik. Per hari ini kami lakukan hitung syarat dukungan secara manual untuk ketiga paslon ini apakah memenuhi syarat sebanyak 79.661 dukungan," jelasnya.
BACA JUGA:Belum Lakukan Survei, LSI Prediksi Pilkada Palembang Bakal Kompetitif
Dari 3 Paslon yang mendaftar melalui jalur perseorangan di Pilkada Palembang 2024, 2 di antaranya menyampaikan jika jumlah dukungan sudah melebihi syarat.
Sementara Paslon Yayan-Khalid menyebut masih ada kekurangan berkas syarat dukungan, namun untuk jumlah diklaim sudah melebihi.
"Kita masih hitung, belum tahu berapa hasil dukungannya tapi mereka yakin lebih dari syarat. Jika dukungan tidak lengkap data akan dikembalikan dan tidak bisa dilakukan perbaikan.
Tapi, kita masih tunggu arahan KPU RI akan seperti apa, apakah berkas dikembalikan otomatis gugur atau masih bisa diperbaiki atau tidak," jelasnya.
Sumber: