KPU Palembang Kembalikan Dokumen 3 Paslon Jalur Perseorangan, Tak Penuhi Syarat Dukungan di Pilkada 2024
Usai melakukan verifikasi secara manual KPU Palembang akhirnya mengembalikan dokumen 3 paslon jalur perseorangan Pilkada Palembang 2024--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Usai melakukan verifikasi secara manual KPU PALEMBANG akhirnya mengembalikan dokumen 3 paslon jalur perseorangan Pilkada PALEMBANG 2024.
Adapun pengembalian tersebut lantaran ke 3 paslon jalur perseroangan ini tidak memenuhi syarat dukungan seperti yang telah ditentukan.
Ketiga paslon yang dokumennya dikembalikan KPU Palembang yakni Charma-Novembriono, Fitri-Joko dan Ahmad Fauzan Yayan-Khalid.
"Kita sudah kunjungan ke KPU Palembang melihat penerimaam 3 Paslon perseorangan yang menyerahkan formulir dukungan untuk Pilkada Palembang.
BACA JUGA:Survei Pilkada Palembang Terbaru, Elektabilitas Cawako Ratu Dewa Ungggul Jauh Dari Kandidat Lain
Informasi yang kami dapat, formulir dikembalikan karena tak memenuhi syarat 79.661 dukungan," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, Rabu, 15 Mei 2024.
Menurutnya, klaim dukungan yang disampaikam para bakal calon tak bisa jadi patokan. Pihaknya tetap melakukan verifikasi penghitungan secara manual atau dihitung satu per satu.
Hasilnya, ketiga paslon yang mendaftar tak memenuhi syarat dukungan. Bahkan, setelah dihitung tak sampai 20 ribu dukungan.
"Kalau dia memenuhi syarat dukungan akan diberi tanda terima, kalau tidak cukup formulirnya dikembalikan. Maka kesempatan untuk mendaftar tidak ada lagi, jumlah dukungan ketiga paslon bahkan tak sampai 20 ribu," ungkapnya.
BACA JUGA:Pilkada Palembang 2024, 3 Paslon Daftar Jalur Perseorangan, KPU Lakukan Verifikasi Manual
Menurutnya, KPU sudah menginformasikan jadwal pendaftaran jalur perseorangan sejak jauh-jauh hari. Sehingga, ketika syarat tak terpenuhi mereka tak ada kesempatan untuk mendaftar lagi karena sudah ditutup 12 Mei lalu pukul 23.59 WIB.
"Kesempatan tidak ada lagi, tidak ada juga perpanjangan waktu. Untuk jalur Parpol, nanti akan dibuka akhir Agustus,"
Ia mempersilahkan jika ada bakal calon perseorangan yang keberatan untuk melapor ke Bawaslu. "Silahkan kalau keberatan melapor ke Bawaslu," ujarnya.
3 Paslon Dafatr Jalur Perseorangan di Pilkada Palembang
Sumber: