Pemborong dan Konsultan Proyek Jadi Tersangka, Korupsi Pembangunan Gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan
Oknum pemborong dan konsultan proyek jadi tersangka kasus korupsi pembangungan gedung SMA Negeri 2 OKU Selatan--
Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: