Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

Astra Motor Sumsel Bagikan Tips Penggunaan Lampu Hazard yang Benar

Tips dari Astra Motor Sumsel tentang penggunaan lampu hazard yang benar saat berkendara--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Simak tips dari Astra Motor Sumsel tentang penggunaan lampu hazard yang benar saat berkendara.

Hazard lamp (lampu darurat) atau biasa dikenal dengan lampu hazard adalah lampu yang berfungsi sebagai peringatan atau penanda keadaan darurat yang dialami oleh pengemudi kendaraan tersebut. 

Ketika tombol dengan simbol segitiga merah di tekan, maka lampu hazard akan hidup bersamaan.

Perihal mengenai regulasi lampu hazard tercantum dalam UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang mengatakan, “Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya (lampu hazard), atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan”. 

BACA JUGA:Astra Siaga Lebaran 2024, Ada Ratusan Bengkel dan Teknisi, Mudik Lebih Aman

Namun masih banyak pengendara yang melakukan kesalahan dalam penggunaan lampu hazard, diantaranya:

1. Menyalakan lampu hazard saat hujan.

Penggunaan seperti ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein menjadi tidak maksimal. 

Sehingga disarankan pengendara cukup berhati-hati saat melalui hujan sembari menyalakan lampu utama.

2. Menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan.

Hal ini tidak perlu karena bukan peruntukannya. Tanpa menghidupkan lampu sein menandakan kendaraan akan bergerak lurus.

3. Menyalakan lampu hazard di lorong gelap.

Aktivitas ini juga dikatakan tidak perlu karena tidak ada efeknya dan membingungkan pengemudi di belakang. 

BACA JUGA:Bisa Lihat dari Dekat dan Test Ride, Astra Motor Sumsel Resmi Perkenalkan Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS

Sumber: